Senin, 6 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Terkait Subsidi Upah/Gaji Tahap III, Menaker Pastikan Telah Cair untuk 3,5 Juta Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji Tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh.

https://kemnaker.go.id/
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah - Terkait Subsidi Upah/Gaji Tahap III, Menaker Pastikan Telah Cair untuk 3,5 Juta Pekerja 

"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Baca: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Mulai Ditransfer Kepada 3,5 Juta Pekerja

Syarat dapatkan bantuan subsidi upah/gaji

  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.
  • Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Berikut 3 cara cek nama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:

Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Atau Tidak Cukup Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Bantuan Subsidi Gaji dari pemerintah (https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/)

1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat email dan password. 

Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data, seperti:

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved