Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Selesaikan Berkas Perkara, Kejagung Periksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Hari mengatakan kedua tersangka kembali diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap tersangka lainnya.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/9/2020).

"Hari ini kami memeriksa Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian atau janji kepada pegawai negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Hari mengatakan kedua tersangka kembali diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap tersangka lainnya.

Baca: Jaksa KPK Limpahkan Dua Bekas Perkara Penyuap Bupati Kutim ke PN Samarinda

"Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama Tersangka AIJ. Sementara khusus Pinangki Sirna Malasari selain diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka AIJ juga diperiksa sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPPU atas nama dirinya sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara tahap kedua terkait kasus tersebut.

"Persiapan itu lah untuk penyelesaian berkas Pinangki. Sehingga kepentingan administrasi itu mereka dipanggil," tukasnya.

Baca: Sama Seperti Bareskrim, KPK Belum Putuskan Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi/tersangka dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi/tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved