Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Polri Lakukan 48.630 Teguran Lisan dan 3.094 Tertulis dalam Operasi Yustisi

Jenderal bintang satu itu menambahkan para pelanggat juga dikenai denda di antaranya denda administrasi.

Penulis: Reza Deni
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Polisi menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi terpadu aparat penegak hukum gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP itu dilaksanakan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memaparkan hingga hari ini, polisi dan berbagai stakeholder lainnya telah melakukan berbagai sanksi dalam operasi yustisi.

"Sanksi berupa teguran secara lisan 48.630 kali. Tertulis sebanyak 3.094 kali," kata Awi dalam webinar nasional bertajuk Pelibatan Warga dan Komunitas dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan 4 M yang disiarkan CokroTV, Selasa (15/9/2020).

Jenderal bintang satu itu menambahkan para pelanggat juga dikenai denda di antaranya denda administrasi.

Baca: Wali Kota Ambon Tegaskan Warga Terjaring Operasi Yustisi Dihukum Lewat Mekanisme Pengadilan

"Kemudian denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda sebesar Rp52.293.000," katanya.

Tak hanya itu, Awi mencatat sanksi lainnya atau kerja sosial bagi para pelanggar juga diterapkan. Total, ada 2.853 orang yang melakukan kerja sosial.

Sementara itu, Awi menyebut ada 49.947 personel gabungan dalam operasi yustisi.

Baca: Aduh, Hasil Operasi Yustisi Banyak Pengendara Keliru Gunakan Masker

"25.909 personel dari Polri, 9.511 dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP, dan 3.315 personel lainnya, bisa dari PMI dan stakeholder pemerintah kabupaten/kota lainnya," pungkasnya 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved