Pilkada Serentak 2020
PAN Minta Ada Tindakan Tegas ke Cakada Langgar Protokol Covid-19, Jangan Hanya Teguran
Plh Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP berperan aktif untuk menertibkan cakada dan para pendukungnya dengan aturan tegas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta penyelenggara pemilu menindak tegas calon kepala daerah (cakada) yang terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Plh Ketua Fraksi PAN DPR Saleh P. Daulay mengatakan, saat pendaftaran pasangan calon di KPUD, terlihat banyak pihak yang mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, Saleh meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP berperan aktif untuk menertibkan cakada dan para pendukungnya dengan aturan tegas.
Baca: Banyak Pihak Desak Pilkada 2020 Ditunda, Pimpinan DPR: Harus Dibicarakan dengan Berbagai Pihak
"Kalau perlu, aturan itu dapat mendiskualifikasi paslon. Kalau hanya sekedar teguran lisan dan tulisan, sepertinya tidak efektif. Aturan yang dibuat harus lebih tegas," tutur Saleh kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/9/2020)
Menurut Saleh, jika cakada dan para pendukungnya bisa ditertibkan, tahapan Pilkada selanjutnya dapat diteruskan dan masyarakat tetap aman dari virus Covid-19.
"Jangan sampai ada masyarakat yang terpapar hanya karena ikut menegakkan demokrasi. Keselamatan dan kesehatan masyarakat haruslah menjadi prioritas. Keterlibatan semua pihak dalam hal ini sangat diperlukan," papar Saleh.

Kementerian Dalam Negeri telah menegur 72 kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020, karena terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sesuai kewenangan, kami telah melakukan peneguran kepada paslon petahana. Ada 72 teguran yang sudah kami sampaikan," kata Mendagri Tito Karnavian.
Tito menjelaskan, 72 petahana yang mendapat teguran meliputi satu gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, lima wali kota, dan lima wakil wali kota.