Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Dalami Kewenangan Kementerian BUMN Soal RUPS PT Dirgantara Indonesia

Penyidik mengonfirmasi keterangan kedua saksi mengenai kewenangan kementerian BUMN dalam RUPS untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan PT DI

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan mantan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin dan eks Kabiro Hukum Kementerian BUMN Hambra, Senin (14/9/2020).

Kedua mantan pejabat BUMN itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007-2017 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami mengenai kewenangan BUMN terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DI.

Terutama terkait pengesahan dokumen bagi mitra penjualan PT DI.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan kedua saksi tersebut mengenai kewenangan kementerian BUMN dalam RUPS untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan di PT DI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Baca: KPK Kembali Dalami Aliran Uang Korupsi di PT DI dari Pensiunan TNI AD

Usai diperiksa, Yasin enggan berkomentar banyak mengenai materi yang didalami penyidik. Yasin menyerahkan hal tersebut kepada koleganya, Hambra.

"Ke pak Biro Hukum (Hambra)," ucap Yasin Yasin di pelataran Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Sementara Hambra mengaku dicecar tim penyidik mengenai prosedur RUPS PT DI.

Hambra mengklaim hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum PT DI.

"Prosedur RUPS. Kita hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum, karena kita tidak terlibat di situ, jadi kita nggak tahu tentang fakta," katanya.

Baca: Selain Kasus Korupsi di PT DI, KPK: Dirut PT PAL Berpeluang Dijerat TPPU

Hambra mengaku tak mengetahui mengenai mekanisme pemasaran di PT DI.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan internal PT DI.

"Itu kan internal perusahaan. Jadi prosedurnya kementerian tidak tahu," katanya.

Hambra mengklaim tidak tahu menahu mengenai adanya sejumlah dana kickbak yang mengalir ke direksi PT DI maupun pihak lain yang saat ini sedang diusut KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved