Kamis, 2 Oktober 2025

Eks Wamen BUMN Menghindar Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Yasin kemudian jalan tergesa-gesa menuju halaman depan kantor KPK. Sesekali ia menutupi wajah dengan map merah yang digenggamnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Wakil Menteri BUMN tahun 2011 Mahmuddin Yasin 

Kemudian uang itu diterima oleh sejumlah pejabat di PT Dirgantara Indonesia, termasuk Budi, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved