Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

ICW Sebut Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Cuma Pencitraan, Ini Komentar KPK

"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (13/9/2020).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung pada Jumat (11/9/2020) lalu.

"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (13/9/2020).

ICW menyebut KPK belum berani mengambil alih perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut usai gelar perkara.

Ali mengatakan, pengambilalihan suatu kasus bukan atas dasar berani atau tidak. "Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak," katanya.

Baca: Soal Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, KPK Rekomendasikan E-Voting

Akan tetapi dijelaskannya, pengambilalihan haruslah berdasarkan aturan hukum yang benar, yaitu mengikuti Pasal 6, 8, dan 10A dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Namun bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, ICW menilai gelar perkara yang dilakukan di KPK itu merupakan ajang pencitraan.

"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (12/9/2020).

Gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang melibatkan KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung dihelat Jumat (11/9/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sebatas menerima perkembangan penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam ekspose pertama.

KPK memisahkan ekspose perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung.

KPK lebih dulu menggelar ekspose kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.

Ekspose dilanjutkan dengan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved