Kamis, 2 Oktober 2025

Idrus Marham Bebas

Ahmad Doli Kurnia Mengaku Tak Pernah Mendengar Idrus Marham ke Luar dari Partai Golkar

Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tak pernah mendengar Idrus ke luar dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara. Kala itu, Idrus diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Andi.

Pusaran perkara ini, berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN.

Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Baca: Ahmad Doli: Pak Idrus Masih Tetap Kader Golkar, Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan

Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih, yang bertugas di Komisi VII DPR.

Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.Pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta, Idrus divonis 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau-1.Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ahmad Doli Kurnia yang juga Ketua Komisi II DPR RI ini memastikan tenaga dan pikiran dari Idrus masih dibutuhkan untuk menopang perjuangan Golkar ke depan.

Doli juga meyakini Idrus pasti akan memberikan kontribusi terbaiknya untuk Golkar, meski nantinya tidak berada di dalam struktur kepengurusan partai.

"(Idrus) Masih dibutuhkan tenaga serta pikirannya buat perjuangan Golkar ke depan. Saya punya keyakinan, ada atau tidaknya di dalam struktur, Pak Idrus akan selalu memberikan kontribusi terbaiknya buat kebesaran Golkar," jelas Doli.

Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tak ada landasan hukum bagi jaksa KPK untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Dalam kasus ini tidak ada landasan hukum jaksa mengajukan PK," ujar Ali Fikri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved