25 Persen Pegawai Masih Diizinkan Masuk Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
Gubernur Anies mengatakan para pimpinan berhak melakukan penyesuaian bagi pegawai yang bekerja melakukan pelayanan publik yang mendasar
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Eko Sutriyanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Seperti diberlakukan terhadap perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta yang ditemukan kasus positif covid-19 juga akan diberlakukan penutupan gedung selama 3 hari.
“Ini berlaku selama 2 pekan kedepan dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, maupun di gedung perkantoran ditemukan kasus positif maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi,” ujarnya