Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Grafik Covid-19 Terus Naik, Maruarar Sirait Yakin Jokowi Pertimbangkan Tunda Pilkada

Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang meliputi 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.

Editor: Hasanudin Aco
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA -  Tokoh nasional Maruarar Sirait memastikan bahwa Presiden Joko Widodo sangat mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk aspirasi dari kalangan akademisi, tokoh agama dan masyarakat, komunitas civil society, media, buruh, pengusaha, aktivis dan lain-lain.

Termasuk dalam memantau dan menyerap dinamika pemilihan kepala daerah (Pilkada) di lapangan.

"Pak Jokowi kan memang berasal dari rakyat. Pasti sangat memahami rakyat dan sangat mengutamakan kepentingan serta keselamatan rakyat. Melihat realitas di lapangan juga, saya yakin Pak Jokowi mempertimbangkan dengan matang untuk menunda pelaksanaan Pilkada," kata Ara, sapaan akrab  Maruarar disapa, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, H Askar HL-Arum Spink, diarak massa pendukung saat mendaftar ke KPU Bulukumba, Minggu (6/9/2020).
Bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, H Askar HL-Arum Spink, diarak massa pendukung saat mendaftar ke KPU Bulukumba, Minggu (6/9/2020). (TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI)

Kondisi saat ini, sambung Maruarar, memang dalam posisi yang dilematis.

Pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi di daerah sangat penting, dan semuanya sudah terpenuhi baik dari sisi DPR, pemerintah maupun KPU.

Namun keselamatan jiwa rakyat Indonesia juga tak kalah penting bahkan menjadi amanat Konstitusi untuk melindungi segenap Rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Saya yakin rakyat akan mengapresiasi keputusan Pak Jokowi untuk menunda Pilkada. Jangan menunggu korban terus berjatuhan. Saya yakin Pak Jokowi akan sangat mempertimbangkan keadaan masyatakat terkini dan dengan visi jauh ke depan," jelas Ara, yang dikenal dekat dengan Jokowi.

Kondisi terkini dan fakta di lapangan, sambung Maruarar, terlihat jelas pendaftaran para calon kepala daerah tidak benar-benar menjalankan protokol kesehatan.

Di antara mereka juga tidak bisa mengendalikan pendukungnya sehingga datang ke KPU dengan beramai-ramai dan berkerumun.

"Mereka kan para calon pemimpin bangsa, tapi mengatur pendukungnya saja tidak bisa. Bagaimana mau mengurus rakyat. Bagaimana mau menjaga keselamatan kesehatan rakyat di tengah kondisi krisis dan darurat saat ini," kata Maruarar.

Bila dengan kondisi ini terus dilanjutkan, Maruarar menilai bahwa Pilkada akan benar-benar menjadi sumber penularan dan penyebaran baru Covid-19.

Baca: Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi Petahana Jika Terus-menerus Langgar Prototol Kesehatan di Pilkada

Dan karena itu lah, bila memang semua elemen tak siap, termasuk pada calon kepala daerah dan masyarakat juga tak bisa disiplin, lebih baik Pilkada ditunda saja.

"Ditunda. Bukan dibatalkan. Jangan demi ambisi politik lalu mengorbankan jiwa rakyat. Apalagi Pak Jokowi juga sudah mengatakan bahwa kesehatan adalah prioritas utama. Dengan kondisi penuh spekulasi di lapangan, saya yakin Pilkada akan ditunda," ungkap Maruarar.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 243 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran. Hal ini terjadi karena Bapaslon membawa massa saat mendaftar di KPUD.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar juga menambahkan bahwa ada 20 bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab dari sumah sakit

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa ada 59 bakal balon (balon) kepala daerah yang bertarung pada pilkada serentak 2020 positif terpapar virus corona.

Hal itu berdasarkan hasil swab test yang diserahkan ke KPUD pada pendaftaran tanggal 4 - 6 September 2020.

Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang meliputi 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.

Tahapan pilkada serentak ini telah melalui masa pendaftaran pasangan calon dari Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan bahwa penundaan Pilkada kembali ada dalam klausul UU Pilkada.

Hal ini bisa dilakukan bila tidak memungkinkan dilaksanakan.

"Bisa ditunda secara nasional yang meliputi 270 Pilkada atau juga bisa basisnya daerah per daerah dengan melihat kondisi di daerah tersebut. Jadi masih ada ruang untuk menunda Pilkada," ungkap Agustyati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved