Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

DPR Minta Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Rumuskan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Sebab, pada tahapan pendaftaran paslon pilkada, menjadi etalase dari ketidakpatuhan protokol kesehatan.

Penulis: Chaerul Umam
Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP untuk merumuskan sanksi bagi pelanggat protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.

Sebab, pada tahapan pendaftaran paslon pilkada, menjadi etalase dari ketidakpatuhan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, Kamis (10/9/2020).

Baca: Komisi II DPR Minta Cakada Langgar Protokol Kesehatan Didiskualifikasi

"Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan tanggal 4-6 September 2020, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih," kata Doli.

Secara khusus, Komisi II meminta Mendagri Tito Karnavian, melakukan koordinasi dan pengawasan yang optimal di setiap daerah.

Hal ini untuk antisipasi penyebaran virus Corona.

Baca: Komisi II DPR Kaji Jenis Sanksi Bagi Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

"Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama Instansi terkait dan Kepala Daerah dan/atau Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah, sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi covid-19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020," ucap Doli.

Sementara itu, kepada KPU dan Bawaslu, Komisi II DPR mendesak perbaikan daftar pemilih.

"Komisi II DPR RI mendesak KPU RI berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada serentak 2020," pungkas Doli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved