Senin, 6 Oktober 2025

Tiga Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Ditangkap, Kerugian Korban Mencapai Rp58 Miliar

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku ini bermodus meretas surel atau atau disebut business e-mail compromise

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin jumpa pres terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator Covid-19 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (7/9/2020). Dalam kasus penipuan tersebut, pelaku berhasil menggondol uang sekira 3 juta euro atau sekira Rp58 miliar lebih. Pada kasus ini 3 orang tersangka di tangkap dan 1 orang masih dalam pengejaran. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelaku penipuan terkait penjualan ventilator dan monitor Covid-19 ditangkap
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Terkait penipuan ini, nilai kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp58,83 miliar.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku ini bermodus meretas surel atau atau disebut business e-mail compromise.

Hal ini dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kompas.

Modus tersebut, kata dia, sedang diselidiki oleh penyidik Bareskrim.

Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di ruangan kerjanya di lantai 17 Gedung Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020)
Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di ruangan kerjanya di lantai 17 Gedung Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) (TRIBUN-MEDAN.COM/HO)

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved