Erick Thohir Kini Izinkan Direksi BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.
Arya mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan untuk membuat pengangkatan staf ahli di BUMN lebih transparan.
Sebab, selama ini pihaknya menemukan adanya pengangkatan staf ahli di BUMN tidak transpaaran.
“Ada (staf ahli) yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya.
Baca: Legislator PKB: Perombakan Komisaris dan Direksi Kewenangan Menteri BUMN
Menurut dia, aturan ini diterapkan agar ke depannya pengangkatan staf ahli lebih akuntabel.
“Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini) justru kami rapihkan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap (jabatan),” kata Arya.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Batasi Gaji Staf Ahli BUMN Maksimal Rp 50 Juta Per Bulan"
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)