Senin, 6 Oktober 2025

Kemlu Minta Klarifikasi Dubes Malaysia Soal Larangan WNI Masuk Negeri Jiran

Malaysia juga melarang masuk warga negara dari 2 negara yang dimasukkan dalam kebijakan temporary travel resistance yakni Filipina dan India.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
Dok. Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dengan media (3/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia terkait kebijakan larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk negeri Jiran tersebut.

Tak hanya Indonesia, Malaysia juga melarang masuk warga negara dari 2 negara yang dimasukkan dalam kebijakan temporary travel resistance yakni Filipina dan India.

“Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Malaysia yang ada di Jakarta guna meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan temporary travel resistance,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/9/2020).

Kebijakan temporary travel resistance diterangkan akan berlaku pada tanggal 7 September 2020.

Judha mengatakan Dubes Malaysia akan menyampaikan pembicaraan dalam pemanggilan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur.

Baca: Benarkah Malaysia Larang Masuk WNI karena Covid-19? Berikut Penjelasan Kemenlu Indonesia

“Dubes Malaysia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan akan selalu ditinjau setiap minggunya,” ungkap Judha.

Informasi terbaru, direktur PWNI itu mengungkapkan pemerintah Malaysia menambah negara-negara yang dimasukan dalam kebijakan temporary travel resistance menjadi total 12 negara.

“Jadi selain Filipina, India dan Indonesia, negara-negara yang juga masuk dalam daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brasil,” kata Judha.

Kemlu RI mengimbau pada seluruh WNI yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri kecuali jika ada keperluan mendesak.

Adapun kondisi WNI yang ada di Malaysia saat ini relatif lebih baik, mengingat pemerintah Malaysia telah menerapkan recovery movement control order (RMCO) hingga bulan desember 2020 yang memberikan kelonggaran bagi aktivitas ekonomi.

“Meski demikian, perwakilan kita di Malaysia selalu standby memberikan bantuan logistik bagi kelompok rentan selama RMCO,” kata Judha.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved