Kamis, 2 Oktober 2025

Gandeng Kemenkes, Kemenag Susun Pedoman Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umrah

Kemenag masih berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran ibadah umrah.

Foto Dokumentasi Kemenag RI
Jemaah umrah asal Indonesia yang tiba di Tanah Suci pada Kamis (27/2). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Covid-19 untuk menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran ibadah umrah 1442H.

Menurutnya, ini bagian dari proses persiapan yang dilakukan Kemenag untuk penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

"Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Dalam proses penyusunan ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah bersurat ke Kemenkes dan Satgas Covid-19 Nasional.

Surat ini berkaitan dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 bagi jemaah umrah.

Suasana sekitaran Ka'bah di Mekkah usai aturan kegiatan umrah ditangguhkan sementara.
Suasana sekitaran Ka'bah di Mekkah usai aturan kegiatan umrah ditangguhkan sementara. (Screen capture/Istimewa)

Arfi mengatakan dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk pembahasan secara intensif, termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kita berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jemaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah," tutur Arfi.

Ilustrasi jemaah umrah (Instagram.com/trtworld)
Ilustrasi jemaah umrah (Instagram.com/trtworld) (https://www.instagram.com/trtworld/)

Menurut Arfi, Kemenkes siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jemaah umrah.

Kemenag berencana akan mempercepat penerbitan aturan tersebut, sehingga bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved