Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Cara Pinangki Yakinkan Djoko Tjandra Hingga Terima Duit Rp 7 Miliar, Peran Andi Irfan Jadi Marketing

Uang suap Rp 7 miliar yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra ternyata sebagai uang muka.

Penulis: Adi Suhendi
KOLASE TRIBUN TIMUR
Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki 

"Itu prosesnya di Mabes Polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa. Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK. (Uang Suap, Red) beda lagi, itu mabes Polri lah yang tahu," katanya.

Bawa Andi Irfan yakinkan Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki membuat perjanjian dengan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA di Kuala Lumpur, Malaysia pada akhir 2019 lalu.

Saat itu, kedatangan Jaksa Pinangki ditemani mantan politikus partai Nasdem Andi Irfan Jaya

Dalam kesempatan itu, Andi memiliki misi untuk meyakinkan Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan Andi Irfan Jaya dibawa Pinangki dari Indonesia.

Saat itu, Andi Irfan bertugas untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau dibantu kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Pinangki bawa Andi Irfan ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Mengenai peran dia yang jelas bersama-sama Pinangki untuk bagaimana meyakinkan Joko Tjandra untuk percaya," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.

Baca: Anita Kolopaking Disebut Terima Suap Rp 500 Juta dari Jaksa Pinangki untuk Urus Fatwa MA

Febrie mengatakan Andi Irfan Jaya berjualan di depan Djoko Tjandra agar mau memilih Jaksa Pinangki untuk kepengurusan fatwa MA agar tidak dieksekusi.

Saat itu, ia juga memaparkan proposal biaya untuk kepengurusan tersebut.

"(Andi Irfan, Red) ketemu dan meyakinkan mengenai biaya di kepengurusan fatwa kan langsung. Kayak marketing lagi jual mobil lah. Kalau marketing kan harus meyakinkan betul. Bagaimana mobil ini bagus, sehingga dia bawa temannya juga yang meyakinkan juga. Namanya orang mau jual mobil marketing ya begitulah," katanya.

Lewat perantara

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.

Djoko Tjandra memberikan uang kepada Jaksa Pinangki melalui tersangka Andi Irfan.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved