Kamis, 2 Oktober 2025

Polsek Ciracas Diserang

Soal Penyerangan Polsek Ciracas, TB Hasanuddin Apresiasi Tindakan Tegas dan Terukur KSAD

Hasanuddin berpendapat, tindakan Kasad sudah sesuai hukum dan perundang-undangan yang ada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi tindakan tegas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberi sanksi tegas terhadap seluruh oknum TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas

"Kami mengapresiasi tindakan tegas, terarah  dan terukur  Kasad yang mengedepankan proses hukum sebelum mengambil tindakan pemecatan," kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (3/9/2020).

Hasanuddin berpendapat, tindakan Kasad sudah sesuai hukum dan perundang-undangan yang ada. 

Baca: Mengamuk Tidak Diberi Uang Rp 30 Ribu oleh Ibunya, No Dibawa ke Polsek Meral, Kini Jadi Tersangka

Tindakan pemecatan itu, kata dia, dimungkinkan sebagai hukuman tambahan dari hukuman pidana.

Terlebih, kata Hasanuddin, kasus ini merupakan keduakalinya setelah penyerangan Polsek Ciracas pada tahun 2018 lalu yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

"Pada kasus pertama penyerangan Polsek Ciracas tidak diselesaikan secara hukum hanya secara kekeluargaan. Sehingga tak memberikan efek jera," ucapnya.

Baca: Cerita Wahyu Kepalanya Dibacok Parang Orang Tak Dikenal Saat Peristiwa Penyerangan Polsek Ciracas

Menurut Hasanuddin, saat ini sudah menjadi terperiksa sebanyak 67 orang oknum TNI, dan 22 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka .

"Pihak Pomdam Jaya masih terus mengembangkan  penyelidikan  dan penyidikan. Mungkin juga jumlah tersangkanya bertambah," ujarnya.

Hasanuddin juga memberikan apresiasi pada inisiatif Kasad untuk membuka Posko Pengaduan di Pomdam Jaya bagi masyarakat sekitar yang terdampak kasus penyerangan Mako Polsek Ciracas.

Baca: Penyerangan Polsek Ciracas, Pangdam Jaya Ungkap Kondisi Prada MI yang Diduga Sebar Hoaks

Selain itu, upaya Kasad memberikan perawatan VIP pada korban 2 anggota polisi dan satu karyawan televisi swasta yang menjadi korban di RSPAD Gatot Subroto juga dianggap sudah tepat.

"Dari informasi yang saya dapat sudah ada 91 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan anarkis oknum penyerang Mako Polsek Ciracas ini. Sebanyak 79 orang sudah diberikan ganti rugi, sisanya sedang dalam proses, mohon bantuan kepada masyarakat sekitar yang merasa dirugikan untuk segera melapor," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved