Polsek Ciracas Diserang
Soal Penyerangan Polsek Ciracas, TB Hasanuddin Apresiasi Tindakan Tegas dan Terukur KSAD
Hasanuddin berpendapat, tindakan Kasad sudah sesuai hukum dan perundang-undangan yang ada.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi tindakan tegas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberi sanksi tegas terhadap seluruh oknum TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.
"Kami mengapresiasi tindakan tegas, terarah dan terukur Kasad yang mengedepankan proses hukum sebelum mengambil tindakan pemecatan," kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (3/9/2020).
Hasanuddin berpendapat, tindakan Kasad sudah sesuai hukum dan perundang-undangan yang ada.
Baca: Mengamuk Tidak Diberi Uang Rp 30 Ribu oleh Ibunya, No Dibawa ke Polsek Meral, Kini Jadi Tersangka
Tindakan pemecatan itu, kata dia, dimungkinkan sebagai hukuman tambahan dari hukuman pidana.
Terlebih, kata Hasanuddin, kasus ini merupakan keduakalinya setelah penyerangan Polsek Ciracas pada tahun 2018 lalu yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
"Pada kasus pertama penyerangan Polsek Ciracas tidak diselesaikan secara hukum hanya secara kekeluargaan. Sehingga tak memberikan efek jera," ucapnya.
Baca: Cerita Wahyu Kepalanya Dibacok Parang Orang Tak Dikenal Saat Peristiwa Penyerangan Polsek Ciracas
Menurut Hasanuddin, saat ini sudah menjadi terperiksa sebanyak 67 orang oknum TNI, dan 22 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka .
"Pihak Pomdam Jaya masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Mungkin juga jumlah tersangkanya bertambah," ujarnya.
Hasanuddin juga memberikan apresiasi pada inisiatif Kasad untuk membuka Posko Pengaduan di Pomdam Jaya bagi masyarakat sekitar yang terdampak kasus penyerangan Mako Polsek Ciracas.
Baca: Penyerangan Polsek Ciracas, Pangdam Jaya Ungkap Kondisi Prada MI yang Diduga Sebar Hoaks
Selain itu, upaya Kasad memberikan perawatan VIP pada korban 2 anggota polisi dan satu karyawan televisi swasta yang menjadi korban di RSPAD Gatot Subroto juga dianggap sudah tepat.
"Dari informasi yang saya dapat sudah ada 91 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan anarkis oknum penyerang Mako Polsek Ciracas ini. Sebanyak 79 orang sudah diberikan ganti rugi, sisanya sedang dalam proses, mohon bantuan kepada masyarakat sekitar yang merasa dirugikan untuk segera melapor," pungkasnya.