POPULER NASIONAL: Cara & Syarat Dapat Bansos Rp 500 Ribu dari Pemerintah | Lanjutan Kasus Jiwasraya
Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari cara dan syarat mendapatkan bansos Rp 500 ribu hingga lanjutan kasus Jiwasraya.
Mereka antara lain, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Tedy Rusmawan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, saat ini komisi antikorupsi sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti.
5. Lanjutan Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 8 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Kali ini, pemeriksaan saksi perkara yang dihadirkan berasal dari tersangka Korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Delapan orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Saksi yang dihadirkan antara lain Frery Kojongian selaku Direktur Utama PT MNC Asset Managemen dan Brahmantyo Adi Nugroho selaku staff bagian dana seksi pasar modal Jiwasraya 2015-2019.
(Tribunnews.com)