Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Telah Dilimpahkan Kejaksaan Agung

Hingga kini, Ahmad mengatakan berkas perkara itu tengah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (2/9/2020).

"Penyidik tipikor kemarin hari Rabu, 2 September jam 13.00 WIB telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1. Penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST, dan NB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Hingga kini, Ahmad mengatakan berkas perkara itu tengah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh direktorat penuntutan kejagung. Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari," pungkasnya.

Baca: Profil Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru dalam Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved