Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Diduga Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Hingga hari ini, Andi Irfan telah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai Politikus Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar. Dalam kasus ini,

Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved