Jumat, 3 Oktober 2025

Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Kejaksaan

Baleg DPR RI sepakat membentuk panitia kerja revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
DPR RI (Dok/Man)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. 

Misalnya kewenangan melakukan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved