Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Kejaksaan
Baleg DPR RI sepakat membentuk panitia kerja revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Misalnya kewenangan melakukan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal," ucapnya.