Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Minta Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan, Alasannya Anak Besuk

Penyidik Bareskrim Polri batal melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8/2020)

Penulis: Adi Suhendi
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Kendati demikian, Awi memastikan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki hanya bersifat klarifikasi dan masih berstatus penyelidikan.

Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra

"Ini kan sifatnya masih istilah dalam penyidikan, kita mengklarifikasi. Jadi mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuman skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," jelasnya.

Tapi jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin status perkara Jaksa Pinangki akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Nanti ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara kasus ini bisa dinaikkan akan juga kita sampaikan kepada rekan-rekan," katanya.

2 kasus jerat Djoko Tjandra di Bareskrim

Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Kasus pertama adalah kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Kabareskrim Surati Kejaksaan Agung Minta Izin Periksa Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra

Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.

Kasus kedua adalah kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. 

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved