Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Kebakaran

Kejaksaan Agung Terbakar, Rocky Gerung: Harus Diingat sebagai Monumen Buruk dari Penegakan Keadilan

Kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) malam menuai perhatian publik.

Editor: Daryono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) malam menuai perhatian publik.

Terkait dengan hal itu, pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya.

Menurut Rocky, sebenarnya Kejaksaan Agung tidak terbakar, yang terbakar adalah keadilan.

Hal itu diungkapkan Rocky dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (25/8/2020).

"Bagi saya gedung Kejaksaan Agung tidak terbakar yang terbakar itu adalah pasar, yaitu pasar gelap keadilan."

"Jadi itu adalah pasar gelap kekuasaan atau black market of power karena di situ terjadi transaksi ketidakadilan," ungkap Rocky.

Baca: Tim Puslabfor Polri Ambil Sampel Abu Arang Sisa Kebakaran di Kejaksaan Agung

Baca: Polisi Kantongi Sampel di 15 Titik untuk Telusuri Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Rocky mengatakan, gedung Kejagung menyimpan heritage atau cagar budaya berupa keadilan.

Karena itu, Rocky menganggap, bahwa gedung Kejagung tidak perlu diperbaiki lagi.

"Biarkan saja gedung itu jangan diperbaiki lagi karena dia akan menjadi heritage yaitu orang akan kenang itulah pasar gelap keadilan."

"Saya usulkan jangan diperbaiki biarkan itu mangkrak seterusnya bahkan dengan jelaga yang masih menempel di dindingnya."

"Supaya ada pelajaran sejarah, orang akan ingat dia (Gedung Kejagung) jadi monumen pemberantasan korupsi itu," ungkapnya.

Rocky juga menyoroti kasus menonjok yang ditangani Kejagung belakangan ini, yakni kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, kebakaran tersebut juga membakar bekas ruang Jaksa Pinangki, oknum jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Akademisi Rocky Gerung saat memberikan pernyataan pada acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2020). Acara tersebut dihadiri para akademisi serta tokoh bangsa seperti Said Didu, Refly Harun, Rocky Gerung, hingga mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Deklarasi ini diselenggarkan karena pemerintah dianggap belum dapat memenuhi seluruh hak konstitusional masyarakat Yaitu melindungi, mencerdaskan hingga mensejahterakan bangsa Indonesia. Tribunnews/Jeprima
Akademisi Rocky Gerung saat memberikan pernyataan pada acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2020). Acara tersebut dihadiri para akademisi serta tokoh bangsa seperti Said Didu, Refly Harun, Rocky Gerung, hingga mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Deklarasi ini diselenggarkan karena pemerintah dianggap belum dapat memenuhi seluruh hak konstitusional masyarakat Yaitu melindungi, mencerdaskan hingga mensejahterakan bangsa Indonesia. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kalau kita mau baca kasus ini, kita mesti baca dengan pre teks (dalih) menurunnya atau hilangnya kepercayaan publik dan itu lebih berbahaya dari sekadar gedung yang terbakar."

"Karena yang terbakar adalah rasa keadilan publik, itu yang terbakar. Jadi kontruksi ini yang mesti dipahami oleh para juru bicara lembaga-lembaga negara," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved