CPNS 2019
Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Kemendagri, Mulai 1 September 2020, Simak Ketentuannya
Berikut ini jadwal dan lokasi tes SKB CPNS 2019 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dimulai pada 1 September 2020 di beberapa lokasi.
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini jadwal dan lokasi tes SKB CPNS 2019 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah dirilis Kemendagri melalui Pengumuman Nomor: 800/4745/SJ.
Berdasarkan pengumuman, pelaksanaan tes SKB dimulai pada 1 September 2020 di beberapa lokasi.
Kemudian, pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS Kemendagri yang sebelumnya terdiri dari 3 tes disederhanakan menjadi satu.
Tes tersebut, berupa tes substansi Jabatan menggunakan CAT dengan bobot 100 persen.
Kemudian, peserta harus menaati ketentuan yang berlaku ketika tes berlangsung.
Lantas, kapan dan di mana tes SKB CPNS 2019 di Kemendagri?

Berikut jadwal, lokasi hingga ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2019 di Kemendagri:
Jadwal dan lokasi
Dalam pengumuman, pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemendagri akan dimulai 1 September 2020.
Selanjutnya, pelaksanaan tes dilaksanakan di sejumlah lokasi.
Di antaranya Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan pada 22-24 September 2020.
Sementara peserta yang mengikuti SKB di lokasi Kantor Regional BKN dan UPT BKN akan melaksanakan tes pada 1-14 September 2020.
Informasi selengkapnya mengenai nama peserta, jadwal, dan lokasi tes dapat dilihat di sini.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2020
Berikut ini ketentuan pelaksanaan tes SKB sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020:
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca: Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag, Membawa Laptop yang Terinstal Aplikasi Zoom
b. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik.)
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
6) Duduk pada tempat yang ditentukan.
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

c. Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
6) Merokok dalam ruangan.
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Adapun sebagai informasi, berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019:
1. Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
4. Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020
5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB tiap instansi SKB: 18 Agustus 2020
6. Penyelenggaraan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020
8. Rekonsiliasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020
9. Penyampaian Final Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020
10. Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
11. Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)