Senin, 6 Oktober 2025

Komisi IX DPR Minta Pemerintah dan IDI Segera Selesaikan Polemik Pengangkatan Anggota KKI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta organisasi profesi kedokteran segera menyelesaikan polemik pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Saleh Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta organisasi profesi kedokteran segera menyelesaikan polemik pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020–2025.

Anggota Komisi IX DPR Saleh P Daulay mengatakan, persoalan tersebut seharusnya disikapi kedua belah pihak secara baik dengan mencari solusi, di mana saat ini muncul pernyataan IDI yang tidak menerima hasil keputusan pengangkatan anggota KKI.

"Ini perlu ketemu, berdiskusi lagi bersama untuk mencari solusi paling baik antara mereka," kata Saleh saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Baca: Merespon Usul IDI Usul Calon Kepala Daerah Jalani Tes Swab, KPU Ingin Revisi PKPU Nomor 6/2020

Menurut Saleh, persoalan tidak akan selesai jika masing-masing pihak menyakini kebenarannya tanpa dilakukan diskusi secara bersama.

"Perlu dimintai keterangan masing-masing, paling penting sekarang mencari titik temu kedua pihak," ucap politikus PAN itu.

Saleh pun menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menjadwalkan pertemuan dengan pihak-pihak yang tidak menerima pengangkatan KKI, meski tugas seorang kepala negara sedikit di tengah pandemi Covid-19.

Baca: IDI dan 6 Organisasi Profesi Dokter Segera Kirim Surat ke Jokowi Terkait Pemilihan Anggota KKI

"Menurut saya ini juga penting diselesaikan, sudah sepatutnya ini dijadwalkan juga (pertemuan)," kata Saleh.

Sebelumnya diberitakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan enam organisasi profesi kedokteran memprotes Keputusan Presiden No 55/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020–2025.

Ketua IDI Daeng M. Faqih menyebutkan mereka ingin segera audiensi dengan Presiden Jokowi untuk mendapatkan penjelasan mengapa anggota KKI yang baru terpilih tidak sesuai dengan rekomendasi usulan dari organisasi profesi.

Padahal kata Daeng sesuai UU No.29 tahun 2004 Pasal 14, UU Praktek Kedokteran, penyusunan nama calon anggota KKI oleh Menteri Kesehatan harus berdasarkan usulan dari Organisasi dan Asosiasi.

Baca: Asosiasi Kedokteran Duga Menkes Terawan Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemilihan Anggota KKI

"Kita memang tidak ingin ini lebih gaduh, ini kan sudah gaduh, kawan-kawan di bawah resah. Kami punya anggota sampai ke bawah semua memberikan dukungan reaksi kepada kami kami masih memilih tahap pertama dialog untuk menjelaskan dan meminta solusi terbaik," ungkap Daeng saat konferensi pers, Senin (24/8/2020).

Daeng juga memprotes pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyebut kalau usulan anggota KKI dari IDI dan enam asosiasi lainnya tidak memenuhi syarat.

Menurut Daeng setelah ada usulan calon anggota yang tidak bersedia mengundurkan diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara, mereka telah melakukan perbaikan dan telah diajukan usulan nama baru.

"Kami meresposn pernyataan Kemenkes yang menyatakan usulan tidak lengkap. Kami sudah proses lama menteri baru juga sudah berproses dengan kita dan kita sudah jawab dengan usulan. Kami mengklarifikasi tidak tepat karena kami sudah memenuhi syarat," ucap Daeng.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved