Minggu, 5 Oktober 2025

Sejarah Munculnya PNS di Indonesia, Berawal dari Pegawai Negara

Profesi PNS ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia, bahkan pada masa penjajahan pun sudah dikenal sistem kepegawaian.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Ilustrasi PNS 

Seperti diberitakan Kompas.com, 20 September 2018, Presiden Kedua RI Soeharto melakukan penataan pemerintahan.

Ia pun membentuk sebuah wadah untuk menghimpun pegawai RI nama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 29 November 1971.

Wadah ini menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta perusahaan dan pemerintah Desa.

Walaupun pada dasarnya untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi, Korpri sering dikaitkan dengan PNS. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Harian Kompas edisi 2 Desember 1971 menjelaskan, pembentukan Korpri bertujuan menghimpun berbagai pegawai dari beberapa instansi dalam satu wadah yang nantinya ikut memantapkan stabilitas politik dan sosial.

Selain itu, Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat.

Namun, pembentukan Korpri justru menjadi sorotan. Alih-alih menjadi organisasi yang menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru dinilai menjadi alat politik Soeharto.

PNS kini

Sejak era reformasi, Kompas.com pada 20 September 2018 memberitakan, cara pandang PNS terhadap pemerintahan diubah.

PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah harus bisa menjadi seorang abdi negara yang netral dan bebas dari kepentingan partai politik.

Dalam rangka menjamin kenetralan itu, seorang PNS tidak diperkenankan untuk bergabung menjadi anggota partai politik.

Apabila ingin bergabung dengan partai politik, maka PNS harus melepaskan status kepegawaiannya.

Selanjutnya pada tahun 2014, PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara ( ASN), bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved