Virus Corona
Misi Airlangga Hartarto Sebulan Lebih jadi Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Sebulan lebih Airlangga Hartarto dipercaya Presiden Jokowi sebagai Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, apa saja kebijakannya?
TRIBUNNEWS.COM - Sebulan lebih Airlangga Hartarto dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi sejak Senin (20/7/2020).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian itu telah resmi menjalani tugasnya sebagai ketua tim khusus penanganan Covid-19 bentukan Jokowi di tengah pandemi.
Berbagai langkah dan kebijakannya pun dimunculkan yakni untuk mengendalikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Lalu bagaimana kiprah Airlangga Hartarto sebagai Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi?
Baca: Airlangga Hartarto: Ketum Golkar yang Gemar Kung Fu, Berprestasi di Dunia Wushu Indonesia
Baca: Sederet Kebijakan Menko Airlangga Hartarto selama Covid-19: Kartu Pra Kerja hingga Subsidi Listrik
9 Fokus Bantuan
Seperti dikabarkan Tribunnews.com sebelumnya, Airlangga telah menyiapkan dan mengoordinasi program-program serta belanja pemerintah di tengah pandemi.
Melalui Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020, telah diatur alokasi dukungan fiskal untuk penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp 695,20 triliun yang dialokasikan untuk: (a) Kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun ; dan (b) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun .
Alokasi Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencakup:
1. Perlindungan Sosial (Rp 203,90 triliun ): dialokasikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial, Kartu Pra-Kerja, Subsidi Listrik, Logistik/Makanan/Bahan Makanan, dan Transfer Tunai Dana Desa;
2. Insentif Usaha (Rp 120,61 triliun): dialokasikan melalui insentif pajak dan stimulus lainnya;
3. Dukungan untuk UMKM (Rp 123,46 triliun): dialokasikan untuk subsidi bunga, mendukung restrukturisasi kredit UMKM, dukungan penjaminan, dan Pembiayaan Investasi untuk Koperasi melalui lembaga pengelolaan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM);
4. Pembiayaan Korporasi (Rp 53,57 triliun): dialokasikan untuk mendukung restrukturisasi kredit bisnis padat karya, dukungan penjaminan, penyertaan modal negara (PMN), dan dana talangan untuk modal kerja;
5. Dukungan untuk Sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,11 triliun): dialokasikan untuk program padat karya K/L, insentif perumahan, dukungan untuk sektor pariwisata, dana insentif regional untuk pemulihan ekonomi, cadangan dana alokasi fisik khusus, fasilitas pinjaman daerah, dan cadangan perluasan.

Implementasi penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memerlukan upaya akselerasi demi mempercepat pemulihan ekonomi.