Jokowi dan Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Sebesar 80 %, KSAD Bisa Terima Tukin Rp 68 Juta
Tunjangan kinerja prajurit TNI dipastikan bakal naik 80 persen. Kenaikan tunjangan TNI sebesar 80 persen itu akan direalisasikan pada tahun 2021.
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan kinerja prajurit TNI dipastikan bakal naik 80 persen.
Kenaikan tunjangan TNI sebesar 80 persen itu akan direalisasikan pada tahun 2021.
Dikutip dari KompasTV, kepastian kenaikan tunjangan kinerja TNI sebesar 80 persen itu tertuang dalam dokumen Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021.
Dalam dokumen itu disebutkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang saat ini dipimpin Prabowo Subianto mendapatkan total anggaran sebesar Rp 136,9 triliun.
Salah satu penggunaa anggaran tersebut di antaranya untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI.
Baca: Cerita Dokter TNI Dijauhi Anak Istri Setelah Bertugas Tangani Pasien Covid-19
Tertulis di dokumen Buku III Himpunan (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021, alokasi belanja pegawai dalam penggunaan anggaran diperhitungkan lantaran adanya rencana kenaikan tukin prajurit TNI sebesar 80 persen.
Kenaikan tukin prajutit TNI sebanyak 80 persen itu merupakan janji Presiden Jokowi saat berpidato di acara HUT TNI ke-74, tahun lalu.
Tribunnews.com kemudian mencoba menghitung besaran kenaikan tukin prajurit TNI sebesar 80 persen itu dihitung berdasarkan besaran tukin prajurit TNI saat ini yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Merujuk Perpres tersebut, besaran tukin prajutit dikategorikan berdasarkan kelas jabatan.
Dengan kenaikan itu sebesar 80 persen itu, tukin KSAD, KSAL atau KSAU yang merupakan kelas jabatan tertinggi diperkirakan akan naik menjadi Rp 68.058.900 atau mengalami kenaikan sebesar 30.248.400.
Berdasar Perpres tersebut, tukin KSDA, KSAL atau KSAU sebesar Rp 37.810.500.
Sedangkan bagi prajurit dengan kelas jabatan terendah atau kelas jabatan 1, tunjangan kinerjanya diperkirakan akan naik dari Rp 1.968.000 menjadi Rp 3.542.400 atau naik sebesar Rp 1.574.400.
Berikut besaran tukin prajurit TNI saat ini berdasar Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 Kelas
- Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Baca: Berikut Besaran Gaji TNI 2020 Lengkap dengan Tunjangannya: Dari Golongan I hingga Perwira Tinggi
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Selain tukin, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya di luar gaji pokok seperti tunjangan sumi/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan wilayah dan pulai terpencil, tunjangan Babinsa.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Muhammad Idris) (KompasTV)