Profil Brigjen Ferdy Sambo, Bongkar Prostitusi Berkedok LC Karaoke hingga Pernah Foto Bareng Judika
Nama Brigjen Pol Ferdy Sambo menjadi perbincangan setelah Bareskrim Polri berhasil menguak praktik prostitusi tempat hiburan karaoke
Ferdy yang saat itu masih berpangkat Kombes (Komisaris Besar Polisi) alias melati tiga secara otomatis naik pangkat menyandang Brigjen.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjabat Koordinator Spripim Kapolri.
Selidiki Kasus ABK Dilarung Awak Kapal Asing
Ferdy juga menangani kasus pelarungan jenazah WNI oleh kapal asing yang viral di media sosial.
Serta menjadi sorotan media Korea.
Diberitakan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyiapkan pasal kejahatan korporasi untuk menjerat perusahaan yang menyalurkan anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Kapal Long Xing 629.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari tiga perusahaan yang memberangkatkan para ABK, yaitu PT APJ, PT SMG, dan PT LPB.
“Kami sudah berkoordinasi dengan ahli tindak pidana perdagangan orang untuk menerapkan Pasal 13 (UU TPPO) terhadap korporasi, perusahaan-perusahaan ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Apabila pasal tersebut diterapkan, hukuman pidana para tersangka akan ditambah sepertiga dari yang telah ditetapkan.
Baca: Prostitusi Berkedok Bisnis Karaoke di Serpong Terbongkar, 13 Orang Diamankan
Kemudian, akan ada hukuman tambahan lainnya terhadap korporasi, yaitu pencabutan izin, pencabutan status badan hukum, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pemecatan terhadap pengurus, serta pelarangan untuk bergerak di bidang yang sama.
Ferdy pun berharap pasal tersebut dapat diterapkan untuk memberi efek jera.
“Ini kita coba melakukan terobosan hukum, menerapkan kepada pihak-pihak terkait sehingga ada efek deteren terhadap perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan secara ilegal ABK kita yang bekerja di luar negeri,” tuturnya.
Selanjutnya, penyidik masih akan mengembangkan kasus ini.
Bareskrim juga akan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk maskapai penerbangan.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB.