Komisi III DPR Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Politikus senior PDIP ini mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menunggu proses hukum tersebut berjalan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak profesional dalam menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung sebelumnya menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam manangangi kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, Herman mendapat informasi bahwa pemberian bantuan hukum itu diberikan oleh organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), bukan Divisi Hukum Kejagung.
Baca: Herman Herry Apresiasi Presiden Jokowi Pakai Baju Adat NTT Saat Pidato Kenegaraan
Baca: Tubuhnya Dibakar Istri, Suami Peluk Istrinya agar Sama-sama Terpanggang hingga Luka 80 Persen
Baca: Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi di Jakarta Pusat
Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) ini mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menunggu proses hukum tersebut berjalan.
"Sebab saya melihat track record Jaksa Agung memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung," ucapnya.
"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan, akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," pungkasnya.