Senin, 6 Oktober 2025

Peringatan Hari Konstitusi, Momentum Refleksi dan Evaluasi terhadap Sistem Ketatanegaraan

Sedikitnya terdapat tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi, atas kehadiran konstitusi dalam negara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

"Terkait kewenangan tersebut, MPR telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan berbagai metode yang terus dikembangkan, kepada berbagai kelompok sasaran di masyarakat," ujarnya.

"Guna menunjang kinerja pelaksanaan wewenang tersebut, MPR juga telah membentuk Alat Kelengkapan MPR yang terdiri dari Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Penganggaran. Di samping itu, untuk mendukung kinerja Badan Pengkajian dalam membahas isu-isu aktual dan strategis, MPR juga telah membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan," imbuhnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (Humas MPR RI)

Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, lanjut Bamsoet, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindaklanjut rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

Terutama terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

"Dan untuk memudahkan masyarakat, daerah dan lembaga negara dalam menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 kepada MPR, Sekretariat Jenderal telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi)," kata Bamsoet.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved