Rancangan Perpres Pelibatan TNI atasi Terorisme Belum Dibahas dalam Rapat Bamus DPR
Menurutnya biasanya jika pemerintah menyampaikan surat ke DPR maka surat tersebut akan dibahas oleh lima Pimpinan DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Tentang Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme yang saat ini tengah menuai polemik belum dibahas oleh Pimpinan DPR RI hingga berakhirnya masa Persidangan IV 2019 sampai 2020 pada Juli lalu.
Menurutnya biasanya jika pemerintah menyampaikan surat ke DPR maka surat tersebut akan dibahas oleh lima Pimpinan DPR.
Setelah itu lima Pimpinan DPR kemudian menyepakati tanggal untuk membawa surat tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baca: Para Purnawirawan TNI Sebut Arah Perjalanan Bangsa Sudah Tepat
Kemudian, kata dia, Rapat Bamus akan menghadirkan lima Pimpinan DPR, pimpinan-pimpinan fraksi, dan komisi yang terkait dengan urusan dalam surat tersebut dalam hal ini Komisi I dan Komisi III DPR RI.
Hal itu disampaikan Arsul dalam diskusi virtual yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Jumat (14/8/2020).
"Saya ingin update dulu posisinya. Bahwa memang di masa sidang yang lalu waktu itu masih dua mingguan sebelum masa sidang yang lalu itu pemerintah menyampaikan sebuah surat yang dilampiri dengan sebuah draft peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Sampai berakhirnya masa sidang yang lalu pada tanggal 22 atau 23 Juli surat tersebut belum dibahas dalam Rapat Musyawarah Pengganti Badan Musyawarah atau singkatnya sering disebut sebagai Rapat Bamus," kata Arsul.
Baca: Pengamat: Perpres TNI Atasi Terorisme Jaga Marwah Presiden
Arsul sendiri mengaku tidak mengetahui apakah lima Pimpinan DPR tersebut sudah bersepakat untuk membawa surat tersebut ke dalam Rapat Bamus di masa sidang sekarang.
"Saya tidak tahu persis karena saya bukan pimpinan DPR tapi Pimpinan MPR, apakah pimpinan DPR yang berlima tersebut sudah sepakat kemudian untuk misalnya dibawa ke dalam Rapat Bamus itu pada masa sidang sekarang yang hari ini baru saja dibuka," kata Arsul.
Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.
Selain itu ia juga mengatakan pemerintah juga telah berdiskusi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (30/7/2020).
Meski begitu Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.
Ia pun optimis sebentar lagi DPR akan segera memproses Perpres tersebut.
"Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses," kata Mahfud.