Selasa, 30 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Begini Reaksi Gerindra atas Penerbitan Aturan Pemeriksaan-Penahanan Jaksa Seizin Jaksa Agung

aturan tersebut dapat meminimalkan pihak-pihak yang mengintervensi kewenangan penuntutan dengan bargaining kasus pidana kepada jaksa yang bersangkutan

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Anggota Fraksi Gerindra di MPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). 

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.

Untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan izin permohonan pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Permohonan izin itu harus disertai dengan beberapa syarat. Syarat tersebut yakni surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/ laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

Selanjutnya Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya ditunjuk oleh Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap permohonan izin di atas berikut kelengkapan syarat.

Dalam keadaan tertentu, mereka yang ditunjuk oleh Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

"Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose," demikian bunyi surat pedoman itu.

Permohonan izin pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa bisa diterima atau ditolak. Peretujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung akan disampaikan kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 hari kerja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved