Gantikan Sistem Tatap Muka, Luncurkan Sistem Informasi Ormas SINGO Kemendagri
SINGO, berasal dari sebuah akronim kata yang cukup bagus ‘Soft Launching Sistem Informasi Ormas Asing’.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan soft launching Sistem Informasi Ormas atau yang disingkat SINGO Kemendagri.
Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemendagri Nelson Simanjuntak mengatakan SINGO merupakan sistem yang akan menggantikan tatap muka.
“SINGO, sebuah alat yang bisa menggantikan kita tatap muka dan tentunya hubungan multiarah baik pemerintah maupun partnershipnya di manapun berada," kata Nelson dalam keterangannya.
Baca: Visi dan Misi Pasangan Ony Anwar dan Dwi Rianto Jatmiko untuk Pilkada Ngawi 2020
Nelson mengatakan SINGO, berasal dari sebuah akronim kata yang cukup bagus ‘Soft Launching Sistem Informasi Ormas Asing’.
SINGO Kemendagri disebutnya juga mempermudah kerja sama dengan beberapa pihak.
Hadirnya SINGO juga akan mempermudah peningkatan pelayanan kerja sama dengan Kemendagri dan ormas asing yang ada demi peningkatan daya saing.
Baca: Hasto Sebut PDIP Berkoalisi Terbanyak Dengan Golkar dan Paling Sedikit Dengan PKS di Pilkada 2020
Termasuk diantaranya mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.
"Ini cara gampang yang akan kita lakukan,” lanjut Nelson.
Peluncuran SINGO Kemendagri dilakukan di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/08/2020).
Pihaknya berharap acara soft launching ini dapat meningkatkan pelayanan kerjasama antara Kemendagri dan ormas asing.
“Mudah-mudahan ini berjalan bagus dengan misalnya pertama peningkatan pelayanan kerja sama di antara Kemendagri dan ormas-ormas asing yang ada,” tuturnya.
Kerja Sama Daerah menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 363 ayat 1 disebutkan bahwa 'Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan'.
Baca: Berduet dengan Gerindra, PDIP Resmi Usung Menantu Jokowi di Pilkada Kota Medan
“Kita optimalkan kemanfaatannya dan sinergitas program kerja sama ini baik dengan program prioritas nasional, Pemda dan ormas asing," kata Nelson
Adapun objek kerja sama dengan Pihak Luar Negeri berdasarkan UU yang sama pada Pasal 367 yaitu menyangkut Pengembangan IPTEK, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, serta objek kerja sama lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi ini salah satu manfaat dari SINGO tadi bisa lebih possible dan kredibel. Ketiga, peningkatan koordinasi di antara pengelola kerja sama pemerintah daerah, nah di sana dikatakan kita lahirkan kerja sama daerah pakai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 dan Permendagri 25 Tahun 2020 untuk luar negerinya,” jelas Nelson.