Kasus Djoko Tjandra
Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini
Argo mengatakan kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan gelar perkara penetapan tersangka baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron akan berlangsung pada akhir pekan ini.
"Akhir Minggu ini (gelar perkara soal red notice, Red)," kata Komjen Listyo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Listyo menuturkan penyidik nantinya akan memutuskan pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Di dalam perkara ini, pihaknya juga akan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses gelar perkara.
"Kami mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses gelar perkara penetapan tersangka," tukasnya.
Baca: Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Tuntas, Kejagung Nyatakan Bukti Permukaan Cukup
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap atau aliran dana di balik kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Ia menuturkan gelar perkara telah dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kegiatan itu akan dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pada hari Rabu pada 5 Agustus, kasus daripada ini (penghapusan red notice, Red) dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya. Siapa yang melakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2020).
Dalam kasus ini, Argo mengatakan kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Kontruksi hukum yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra yang terjadi pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020," jelasnya.