Senin, 6 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemberian bantuan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/APFIA
Budi Gunadi Sadikin. 

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

4. Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima. 

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Baca: Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan, Erick Thohir: Jangan Jadi Kontroversi

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020. 

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami/Reynas)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved