Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemberian bantuan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian bantuan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
"Arahan bapak Presiden diharapkan kita bisa menjaga daya beli rakyat agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita dan juga bisa menciptakan lapangan kerja baru, karena mereka selalu spending uangnya itu kita bisa jaga bersama," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Menurut Budi kelompok pekerja tersebut selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah.
Baca: Pandemi Covid-19 Ubah Paradigma Investor Tentang Strategi Membiakkan Modal
Pekerja sebagian besar terkena pemotongan gaji dan harus tetap membayar iuran BPJS.
"Orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja, masih membayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah 5 juta rupiah, sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2 sampai Rp 3 juta rupiah per bulan," katanya.
Bantuan tersebut akan menjangkau kurang lebih 13,8 juta tenaga kerja.
Baca: Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto Setelah Periksa Anji Terkait Kasus Konten Obat Covid-19
Pemberian bantuan berdasarkan data dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).
"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja lain 13,8 juta formal yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong," katanya.
Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan.
Baca: 3 Staf KASN Positif Covid-19, Tutup Total Kantor Sementara
Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga, dan tahap ke dua di kuartal ke empat.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja," katanya.
Cara dan Syarat
Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.