Senin, 6 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemberian bantuan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/APFIA
Budi Gunadi Sadikin. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian bantuan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

"Arahan bapak Presiden diharapkan kita bisa menjaga daya beli rakyat agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita dan juga bisa menciptakan lapangan kerja baru, karena mereka selalu spending uangnya itu kita bisa jaga bersama," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Menurut Budi kelompok pekerja tersebut selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah.

Baca: Pandemi Covid-19 Ubah Paradigma Investor Tentang Strategi Membiakkan Modal

Pekerja sebagian besar terkena pemotongan gaji dan harus tetap membayar iuran BPJS.

"Orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja, masih membayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah 5 juta rupiah, sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2 sampai Rp 3 juta rupiah per bulan," katanya.

Bantuan tersebut akan menjangkau kurang lebih 13,8 juta tenaga kerja.

Baca: Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto Setelah Periksa Anji Terkait Kasus Konten Obat Covid-19

Pemberian bantuan berdasarkan data dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).

"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja lain 13,8 juta formal yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong," katanya.

Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan.

Baca: 3 Staf KASN Positif Covid-19, Tutup Total Kantor Sementara

Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga, dan tahap ke dua di kuartal ke empat.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja," katanya.

Cara dan Syarat

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved