Kasus Djoko Tjandra
Anita Kolopaking Kunci yang Jembatani Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo
Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.