Pilkada Serentak 2020
KPU Pastikan Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan, 31 Daerah Berpotensi Munculkan Calon Tunggal
Arief Budiman, memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 siap diselenggarakan.
Dia menjelaskan, data 31 daerah itu diperoleh dari perkembangan informasi di media massa.
"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," ujarnya.
Menurut dia, data 31 daerah itu masih berpotensi untuk berubah. Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.
"Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia,-red) cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujarnya.
Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada 23 September 2020.
"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September. Bisa sangat berubah," tambahnya.
Titi Anggraini mengatakan pasangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bukan hanya satu-satu pilihan bagi pemilih.
Menurut dia, masih terdapat pilihan lainnya, yaitu memilih kotak kosong. Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di Pilkada.
"Calon tunggal bukan hanya satu-satunya pilihan. Bukan tidak ada opsi kalau tidak setuju calon tunggal. Bukan berarti wajib dipilih," kata Titi.
Untuk itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuka akses informasi kepada masyarakat terkait ketentuan Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Selain itu, perlakuan terhadap pasangan calon dan kotak kosong itu harus sama. Salah satunya, penyediaan alat peraga kampanye (APK).
"Membuka akses informasi seluas- luasnya kepada masyarakat pada skema kolam kosong ini. Harus menghadirkan perlakuan setara calon tunggal dan kolom kosong," kata Titi.
Mengenai pesta demokrasi tingkat daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal itu, Titi mengungkapkan, banyak masyarakat tidak mengetahui apakah diperkenankan
untuk menggunakan hak pilih terhadap kotak kosong.
"Pilkada Kota dan Kabupaten Tangerang, mereka dikira tidak tahu ada kolam kosong," tuturnya.
Dia menambahkan, fenomena pasangan calon tunggal itu muncul karena telah menjadi strategi baru untuk memenangkan Pilkada dengan cara menghambat kehadiran pasangan calon lainnya.
"Beratnya persyaratan pencalonan menjadi salah satu pemicu
kehadiran calon tunggal.
Ketentuan syarat dukungan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen pemilu DPRD. Berat dan mahalnya syarat untuk menjadi calon perseorangan,"
ujarnya.(tribun network/gle/wly)