Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya
Kejagung mengaku siap menghadapi keberatan kuasa hukum atas penahanan kliennya tersebut.
Dia mengklaim tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoko Tjandra.
Diketahui, perintah yang dimaksudkan adalah perintah dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor
12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.
"Di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk Pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah ditahan
kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan
praperadilan, kita belum tahu," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (1/8) malam.
Di dalam PK tersebut, dia mengklaim Djoko Tjandra hanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum dua
tahun penjara. Selain itu, kliennya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan assetnya
dirampas hingga Rp 500 milliar lebih.
"Jadi hukumannya itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau
memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung dan
sejumlah penegak hukum lainnya, khususnya untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan dari
Djoko Tjandra.
"Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra. Pertanyaan saya
kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana? Itu menjadi masalah hukum nih, apa boleh
seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," ujarnya.
(igman/tribunnetwork/cep)