Nurhadi Tertangkap
KPK Periksa 2 Hakim MA terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.
Keduanya bakalan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, mantan Sekretaris MA)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Baca: KPK Usut Asal Usul Tas Hermes dan Aktivitas Tukar Menukar Uang Menantu Nurhadi
Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan majelis haakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah. Namun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi itu.
Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; advokat, Onggang; karyawan swasta, Calvin Pratama; serta seorang dosen, Syamsul Maarif.
Baca: Masa Penahanan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Diduga, penyidik sedang menelisik aliran uang haram Nurhadi dkk yang mengalir ke sejumlah pihak.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Baca: Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa 3 PNS
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.
Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.
Uang tersebut guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.