Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jawab Otto Hasibuan, Kejagung Jelaskan Dasar Hukum Penjarakan Djoko Tjandra

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, pidana dua tahun terhadap Djoko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono 

"Jadi dia nggak ada tersangka di kasus surat jalan ini, sampai sekarang belum ada, hanya saksi saja. Saya menjadi kuasa sekarang ini dua hal, mempertimbangkan dasar apa Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dia," tutur Otto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 1 Agustus 2020 malam.

Menurut Otto, di dalam putusan PK tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra. Hanya disebutkan bahwa kliennya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara dua tahun.

"Nah kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu. Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra," jelas dia.

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved