Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Sepakat Kampanye Pilkada Dijadikan Kampanye Akbar Lawan Covid-19, Wahyu: Harus Dibuat Aturannya

Pilkada Watch sepakat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus dijadikan kampanye akbar melawan Covid-19.

setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada Watch sepakat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus dijadikan kampanye akbar melawan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pilkada Watch, Wahyu A Permana menanggapi wacana dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Pilkada serentak 2020 harus dijadikan momentum sebagai gerakan melawan Covid-19.

"Saya membayangkan bahwa proses persiapan Pilkada yang melibatkan 3,5 juta penyelenggara Pilkada apabila semua dibuat aturan yang jelas oleh KPU, mereka akan menjadi agen-agen untuk melawan Covid-19 mulai dari proses persiapan, pelaksanaan sampai proses perhitungan," ucapnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).

Baca: Berbagai Kalangan Dukung Pilkada Serentak 2020 Jadi Gerakan Melawan COVID-19

Kemudian Wahyu A Permana menjelaskan, jika semua kampanye Pilkada yang dilakukan nanti mengarah untuk melawan Covid-19, maka kampanye di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada akan menjadi ajang kampanye akbar melawan Covid-19.

"Begitu pula alat-alat peraga pendukung kampanye. Bila selama ini hanya membagikan kaos dan makanan, maka kampanye kali ini jika diarahkan untuk membagikan alat pelindung diri misalnya seperti masker, baju APD dan alat pelindung diri lainnya, maka kampanye ini akan benar-benar menjadi kampanye melawan Covid-19," jelasnya.

Baca: Pilkada 2020 Diprediksi Penuh Kejutan di Akhir

Dikatakan, dalam waktu dekat Pilkada Watch akan mengadakan webinar dengan pihak-pihak terkait yaitu Kemendagri, KPU dan Bawaslu untuk membuat rencana yang konkret bagaimana memanfaatkan Pilkada menjadi momentum gerakan melawan Covid-19 sampai ke tingkat yang detail.

"Misalnya, kami meminta agar KPU segera membuat aturan-aturan pelaksanaan kampanye yang benar-benar menghindarkan dari potensi menyebarluasnya Covid-19, misalnya melarang arak-arakan di atas 50 orang, dalam setiap kampanye harus dilakukan sebaiknya secara daring, membatasi pertemuan-pertemuan dan mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan aturan protokol melawan Covid-19," ucapnya.

Baca: Mendagri: Pilkada Momentum Gerakan Lawan Covid-19

"KPU dan Bawaslu harus membuat aturan-aturan untuk merealisasikan Pilkada serentak 2020 mulai dari saat ini sehingga pelaksanaannya benar-benar menjadi gerakan nyata untuk melawan Covid-19," tambahnya.

Sumber: warta kota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved