Kasus BLBI
Ini Alasan MA Tolak Permohonan PK yang Diajukan KPK Terkait Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung
MA menjelaskan alasan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Karena perbedaan pendapat itu, Syafruddin lantas dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini diwarnai pelanggaran etik yang dilakukan anggota majelis hakim, Syamsul Rakan Chaniago karena bertemu dengan pengacara Syafruddin sebelum vonis.
Saat merumuskan putusan, Hakim Agung Salman mengaku dirayu dua anggota hakim lainnya untuk mengubah putusannya.