Selasa, 30 September 2025

Kasus BLBI

Ini Alasan MA Tolak Permohonan PK yang Diajukan KPK Terkait Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung

MA menjelaskan alasan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Karena perbedaan pendapat itu, Syafruddin lantas dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini diwarnai pelanggaran etik yang dilakukan anggota majelis hakim, Syamsul Rakan Chaniago karena bertemu dengan pengacara Syafruddin sebelum vonis.

Saat merumuskan putusan, Hakim Agung Salman mengaku dirayu dua anggota hakim lainnya untuk mengubah putusannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan