Kasus Djoko Tjandra
Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim, Bukan Prestasi
berlebihan jika penangkapan Djoko Tjandra dijadikan alasan kuat Kabareskrim layak dipilih menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis ke depan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nasional Progressive Demoracy Watch, Fauzan Irvan menilai penangkapan buronan kasus hak tagih utang (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sudah menjadi kewajiban Kepolisian RI.
Oleh sebab itu, Ia menyebut hal ini bukan sebuah prestasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit.
"Saya apresiasi penangkapan Djoko Tjandra, tetapi saya perlu tegaskan bahwa ini bukan prestasi Kabareskrim, tetapi kewajiban Kabreskrim," kata Fauzan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Baca: Cuitan Fadli Zon soal MAKI Sebut Komjen Listyo Sigit Layak jadi Kapolri karena Tangkap Djoko Tjandra
Fauzan pun menyebut berlebihan jika penangkapan Djoko Tjandra dijadikan alasan kuat Kabareskrim layak dipilih menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis ke depan.
"Menurut saya berlebihan ya, karena ini bukanlah prestasi, seharusnya kasus ini menjadi catatan khusus untuk Kabareskrim, karena tidak bisa menjaga institusinya di Bareskrim untuk main-main terhadap sebuah kasus perkara," ujar Fauzan.
Djoko Tjandra ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat jet, Kamis (30/7/2020) malam.
Ia merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung dan mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.