Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Penangkapan Djoko Tjandra Dinilai Bukan Prestasi, Pengamat: Itu Sudah Kewajiban Kabareskrim

Fauzan Irvan menilai penangkapan buronan kasus hak tagih utang (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sudah menjadi kewajiban Kepolisian RI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020) lalu.

Brigjen Pol Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dalam merlarikan diri.

Yakni dengan membuatkan dan menggunakan surat palsu.

Barang bukti terkait dugaan itu adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Selain itu, Brigjen Prasetijo sebagai penegak hukum diduga memberikan pertolongan bagi seorang buron.

Brigjen Prasetijo pun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo diberitakan Kompas.com.

Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Baca: Begini Kata Media Asing soal Penangkapan Djoko Tjandra

Baca: Djoko Tjandra Ditangkap, ICW: Momentum Jokowi Evaluasi Kerja Lembaga Hukum

Kemudian Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.

Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).

Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Anita menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved