Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Ini Lika-Liku Perjalanan Kasusnya

Lika-liku perjalanan kasus buronan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra kini telah berhasil ditangkap dan diberangkatkan ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020).

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
KOMPAS.com/Ign Haryanto
Djoko Tjandra 

Awalnya, Djoko sempat ditahan oleh kejaksaan pada 29 September 1999-8 November 1999.

Namun setelah itu, ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000.

Awal Februari 2000, kasus pidana itu mulai bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski sebelumnya Kejaksaan Agung sempat menahan Djoko pada 14 Januari hingga 10 Februari 2000, Djoko akhirnya kembali menyandang status tahanan kota pada 10 Februari berkat ketetapan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Baca: FAKTA Penangkapan Djoko Tjandra: Buron Sejak 2009, Dijemput di Bandara Halim

Selanjutnya, pada 6 Maret, putusan sela PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap Djoko tidak dapat diterima.

Ia pun dilepaskan dari tahanan kota.

Dalam rentang April-Agustus 2000, jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar mengajukan dakwaan berupa dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Namun majelis hakim yang diketuai Soedarto dan Muchtar Ritonga serta Sultan Mangun sebagai anggota itu justru melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Perbuatan Djoko Tjandra dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

Antasari pun mengajukan kasasi ke MA.

Namun, majelis hakim agung MA kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Putusan itu diambil dengan mekanisme voting karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap, dengan hakim Artidjo Alkostar.

Pada Oktober 2008, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved