Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

MAKI: Berkas Perkara Sidang PK Djoko Tjandra Tidak Perlu Dikirim ke Mahkamah Agung

“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” kata dia

Tribunnews.com/Chaerul Imam
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2020). 

“Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nazar.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan semua pihak.

Djoko Tjandra, selaku pemohon PK melalui kuasa hukumnya, sudah menyampaikan keterangan. Begitu juga, tanggapan jaksa sudah didengarkan.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak berperkara, pihaknya akan berpendapat.

Baca: Djoko Tjandra Kabur ke Malaysia, Jokowi Didesak Evaluasi Budi Gunawan, Begini Tanggapan BIN

Pendapat tiga anggota hakim itu, nantinya akan menjadi keputusan.

“Tidak ada perkara PK diputus di persidangan awal. Selanjutnya, majelis hakim, juga akan memberikan pendapat. Semua pendapat itu, nantinya akan diputuskan sesuai perundang-undangan,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved