Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Hari Ini

Anita Kolopaking hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus pertemuannya dengan Kepala Kejari Jakarta Selatan Nanang Supriatna.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Pertemuan antara Anita dan Kejari Jakarta Selatan pertama kali diungkap oleh akun anonim @xdigeeembok. Dalam video yang disertakan akun tersebut, diduga Anita tengah melakukan pertemuan dengan Kejari Jakarta Selatan yang masih menggunakan pakaian dinas.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono membenarkan terkait adanya pemanggilan Anita Kolopaking oleh penyidik JAM Was tersebut.

Pemanggilan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB pagi. "Ya biasanya jadwalnya jam 9," kata Hari kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Namun demikian, pihaknya tak membeberkan secara rinci apakah Anita telah memenuhi panggilan penyidik JAM Was atau belum.

Namun berdasarkan informasi, Anita Kolopaking masih belum memenuhi panggilan hingga berita ini diturunkan.

Kejaksaan Agung RI mengambil alih pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang diduga bertemu dengan salah satu pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta  sejak 16 Juli 2020 lalu. Ke depan, pemeriksaan akan diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

"Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Ke depan, pihaknya juga akan memanggil saksi kembali yang terkait dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan itu akan mulai dilakukan pekan depan.

Baca: Alasan Polisi Ajukan Cekal kepada Anita Kolopaking untuk Bepergian ke Luar Negeri

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena Anita Kolopaking adalah pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pidsus/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Baca: Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari

"Masih dijadwalkan pemeriksaan lagi minggu depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut," jelasnya.

Hari mengatakan pihaknya telah berkomitmen untuk membeberkan pemeriksaan kasus ini secara transparan. Hal itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini dan jika terbukti para Jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu kepada siapapun Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

"Azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi dan kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved