Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Kasus Global Covid-19 Tembus 15 Juta, Ini Peringatan Presiden kepada Para Menteri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan.

Twitter/jokowi
Jokowi memerintahkan untuk menyiapkan sanksi lantaran protokol kesehatan dinilai tidak dilakukan secara disiplin. Mulai dari denda hingga kerja sosial. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Baca: Kasus Corona di DKI Jakarta Melonjak, Anies Baswedan Sebut karena Peningkatan Mobilitas Warga

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (20/7/2020).

"Siang tadi bapak presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Baca: Jokowi Minta Para Pedagang agar Tak Menyerah Hadapi Pandemi Covid-19

Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut menurut Airlangga yakni melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.

Selain itu memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.

"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembanagan Covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."

Baca: Presiden Jokowi: 70 Juta Anak Indonesia Ikut Merasakan Dampak Pandemi Covid-19

"Kita lihat recovery pendemi Covid-19 ini akan memakan waktu."

"Oleh karena itu pak presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Taufik Ismail)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved